Keluarga Dakwah – Konsekuensi Masa Iddah Talak Raj’i
Pertanyaan :
Assalamualaikum Ustadz, mau nanya kalau istri sudah ditalak satu, pada masa iddah Bolehkah tidur sekamar dan bersentuhan selayaknya pasutri (cium tangan, DLL.) tapi tidak sampai berhubungan badan. Trimakasih.
Jawaban :
Sebagian kaum muslimin masih ada yang beranggapan bahwa ketika telah mentalak atau ditalak pada talak satu dan dua secara otomais harus segera perpisah, seolah-olah hak dan kewajiban suami istri telah terputus.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang baik atau menceraikan dengan baik” (Al-Baqarah: 229)
Ayat di atas menjelaskan bahwa talak itu ada tiga kali, talak pertama dan kedua (talak raj’i), memiliki konsekuensi berbeda dengan talak ketiga.
Pada talak raj’i suami istri tetap harus melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya.
Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا النَّفَقَةُ وَالسُّكْنَى لِلْمَرْأَةِ إِذَاكَانَ لِزَوْجِهَا عَلَيْهَا الرَّجْعَةُ
“Nafkah dan tempat tinggal adalah hak istri, jika suami memiliki hak rujuk kepadanya.”
Selama masa iddah talak raj’i suami istri boleh masih satu rumah, tidur satu kamar, istri melayani kebutuhan suami begitupula suami memberi nafkah dan membantu istri, bahkan hal ini dianjurkan agar tumbuhnya kembali rasa cinta dan kasih sayang, sehingga diperbolehkan bersentuhan tangan begitupula mencium, selain berhubungan badan.
Maka hendaknya seorang suami tidak boleh mengusir istrinya dalam keadaan ini, begitupula istri tidak boleh pergi meninggalkan rumah suami.
Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,
تأثم المعتدة من طلاق رجعي إذا خرجت من بيت مطلقها من غير إخراج لها ، إلا إذا دعت إلى خروجها ضرورة ، أو حاجة تبيح لها ذلك
“Mendapat dosa jika wanita yang ditalak raj’iy jika keluar dari rumah suaminya, asalkan tidak dikeluarkan (diusir). Kecuali jika ada keperluan darurat yang membolehkannya.”
Berbeda ketika telah selesai masa iddah talak pertama dan kedua namun suami belum merujuk atau pada talak ketiga, maka telah terputuslah ikatan pernikahan, sehingga tidak boleh melakukan hal di atas. wallahu a’lam


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

About

Lorem Ipsum has been the industrys standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown prmontserrat took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.

Lorem Ipsum has been the industrys standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown prmontserrat took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting, remaining essentially unchanged.

Tags

Gallery