Menikah Di Bulan Ramadhan

Keluarga Dakwah – Dalam masalah muamalah, kaidah yang berlaku adalah semua dibolehkan, selama itu bermanfaat dan tidak ada larangan dalam syariat.Termasuk diantaranya pernikahan.

Yang menjadi landasan adalah Fatwa Lajnah Daimah ketika ditanya mengenai hukum menikah di bulan Ramadhan.

لا يكره الزواج في شهر رمضان؛ لعدم ورود ما يدل على ذلك

Tidak dimakruhkan menikah di bulan Ramadhan, karena tidak adanya dalil yang menunjukkan hal itu. Fatwa Lajnah Daimah, no. 8901.

Hanya saja, ada dua catatan yang perlu diperhatikan bagi mereka yang menikah di bulan Ramadhan,

Pertama, tidak boleh diyakini bahwa menikah di bulan Ramadhan memiliki nilai keutamaan khusus dibandingkan bulan lainnya, kecuali jika di sana ada dalil yang menyebutkan keutamaan khusus menikah di bulan Ramadhan.

Kedua, pasangan suami istri yang menikah di bulan Ramadhan harus bisa memastikan bahwa mereka tidak akan membatalkan puasa melalui jalur syahwat.

Namun jika ia khawatir tidak akan mampu menguasai dirinya, kami nasehatkan agar ia menunda pernikahannya hingga setelah Ramadhan. Dan hendaknya ia menyibukkan dirinya di bulan Ramadhan dengan ibadah dan tilawah Al Qur’an serta shalat malam, demikian pula dengan ibadah-ibadah lainnya.

.
.
┏ ===  ❀❀✿❀❀  === -┓
               Link grup 
  ┗ ===  ❀❀✿❀❀  === -┛


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

About

Lorem Ipsum has been the industrys standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown prmontserrat took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.

Lorem Ipsum has been the industrys standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown prmontserrat took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting, remaining essentially unchanged.

Tags

Gallery