-
Apakah dibolehkan melangsungkan pernikahan atau akad (nikah) di dalam masjid?

Keluarga Dakwah – Mayoritas ahli ilmu berpendapat, bahwa akad nikah di masjid itu sunnah, berdasarkan hadits yang mereka gunakan sebagai dalil dan adanya manfaat dengan dilakukan di sana. Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 37/214: Mayoritas ulama menganjurkan akad nikah dilakukan di masjid agar mendapatkan barakah, dan diketahui masyarakat. Dari Aisyah radhiallahu anha, dia berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi…
-
Shalat Sunnah Bagi Pengantin Baru

Keluarga Dakwah – Bagi Anda yang akan menikah hendaknya mengawali bahtera hidupnya dengan kebaikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika pada suatu hari kamu menikah, maka hendaklah pertama kali yang harus ditegakkan bersama adalah taat kepada Allah.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asakir VII:209/1-2 dari Salman dan dari Ibnu ‘Abbas). Bagaimanakah hukumnya? Syaikh Al…
-
Ketika Suami Menderita Penyakit Menular, Apakah Istri Diperkenankan Meminta Cerai?

Keluarga Dakwah – Ketika Suami Menderita Penyakit Menular, Apakah Istri Diperkenankan Meminta Cerai? Nasehat untuk Istri yang suaminya sedang di uji oleh Allah berupa penyakit menular, hendaknya si Istri sabar dalam menghadapi musibah seperti ini. Hendaknya si istri selalu berdiri di sisi suami (memberikan semangat). Berusaha sekuat tenaga untuk berobat, dan memperkecil kemungkinan penularan penyakit…
-
Ipar Adalah Kematian

Keluarga Dakwah – Berbicara mengenai ipar adalah kematian ini adalah potongan dari sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari.Sebelumnya mari kita perhatikan hadits berikut. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam telah melarang tindakan khalwat dengan wanita asing ini dalam hadits shahih dengan bersabda, لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّوَمَعَهاَذُو مَحْرَمٍ “Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita…
-
Iddah Wanita Yang Diceraikan Talak Raj’i

Keluarga Dakwah – Iddah Wanita Yang Diceraikan Talak Raj’i. Wanita yang dicerai dengan talak raj’i terbagi menjadi beberapa : 1. Wanita yang masih haidh Masa ‘iddah wanita jenis ini adalah tiga kali haidh, berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla : وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’…
-
Memahami Saudara Supersusuan

Keluarga Dakwah – Fatwa Syaikh Ibnu Baz tatkala beliau ditanya bahwa ada dua wanita, yang salah satunya memiliki seorang putra dan yang lainnya memiliki seorang putri, mereka saling menyusui anak satu sama lain, apakah dua saudara sepersusuan tersebut halal bagi saudaranya yang lain? Inilah uraian beliau, “Apabila seorang wanita telah menyusui seorang anak sebanyak lima…
-
Suaminya Tidak Mempunyai Syahwat Kepada Istrinya

Keluarga Dakwah – Mengabaikan hak-hak istri, meninggalkan istri dalam jangka waktu yang lama dengan tidak mendekati dan menyentuhnya, tidak diragukan lagi hal itu bentuk kedzaliman kepada istri. Yang wajib dilakukan oleh suami terhadap istrinya adalah mempergaulinya dengan baik, sebagaimana firman Allah Ta’ala : وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ (سوة النساء: 19 “Dan pergaulilah mereka secara patut.” (QS An…
-
Menggunakan Pil Pencegah Hamil Tanpa Izin Suami

Keluarga Dakwah – Pada dasarkan kedua pihak suami istri memiliki hak untuk mendapatkan kelahiran. Pihak suami tidak boleh melakukan azal (mengeluarkan mani dari rahim) kecuali atas izin isterinya, dan isteri tidak boleh menggunakan alat pencegah kehamilan kecuali dengan izin suaminya. Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 3/156. Ibnu Nujaim Al-Hanafi berkata, “Tindakan wanita yang menutup katup rahimnya, sebagaimana yang…
-
Walimah Dalam Islam

Keluarga Dakwah – Walimah Dalam Islam Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abdurrahman bin Auf “Adakanlah walimah meski hanya dengan menyembelih seekor kambing.” (Muttafaqun Alaih) Al-Azhari mengemukakan, kata al-walimah itu diambil dari kata aulama yang merupakan jamak, karena adanya dua orang yang sedang bertemu.” Hukum Walimah Ada sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Syaikh dan…
-
Menikah Sebelum Berakhirnya Masa Iddah

Keluarga Dakwah – Akad nikah yang dilakukan sebelum masa iddah berakhir adalah batil, kedua mempelai wajib dipisahkan, kemudian harus menyempurnakan masa iddah dari suami yang pertama. Disebutkan dalam al Mausu’ah al Fiqhiyah (29/346) : “Para ahli fikih bersepakat bahwa tidak boleh bagi seseorang untuk menikahi wanita yang masih berada pada masa iddah dengan semua penyebabnya,…
Search
About
Lorem Ipsum has been the industrys standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown prmontserrat took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Lorem Ipsum has been the industrys standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown prmontserrat took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting, remaining essentially unchanged.
Archive
- October 2026
- September 2026
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
Categories
Recent Posts
Tags
Gallery









