-
Apakah Seorang Suami Dianjurkan Menggauli (Jima’) Istrinya Pada MalamJum’ah?

Keluarga Dakwah – Kami tidak mengetahui nash (dalil) agama yang menunjukkan anjuran seorang suami menggauli (Jima) istrinya malam jum’ah secara khusus. Apalagi mendapatkan pahala yang berlipat ganda. Akan tetapi sebagian ahli ilmu berpendapat anjuran menggauli (Jima’) istrinya pada malam jum’ah. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam: مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الجُمُعَةِ غُسْلَ الجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ،…
-
Beberapa Hal yang Disunnahkan dalam Pernikahan

Keluarga Dakwah – Ada beberapa hal yang disunnahkan dalam menyelenggarakan akad nikah, di antaranya: 1. Khutbah Sebelum Akad Disunnahkan bagi penyelenggara atau orang yang ditunjuk untuk menyampaikan khutbah sebelum akad nikah. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Setiap orang yang mempunyai hajat, lalu ia tidak memulainya dengan alhamdulillah (segala puji bagi Allah), maka yang demikian itu…
-
Ucapan Cerai dengan Tujuan Mengancam atau Menakuti

Keluarga Dakwah – Ucapan suami kepada istrinya anda cerai, adalah termasuk cerai yang jelas. Tidak tergantung pada niatan. Dan tidak diterima alasan kalau keinginan untuk menakut-nakuti atau mengancam. Maka jatuh cerai dengan ucapan. tanpa melihat niatan. Kalau orang tidur dan tidak sadar mengucapkan kata cerai tanpa bermaksud kata itu, maka tidak jatuh cerai. Begitu juga kalau…
-
Setelah Perceraian Haruskah Istri Menyambung Kerabat Suaminya?

Keluarga Dakwah – Hubungan silaturrohim khusus kerabat dari sisi bapak (mertua) dan sisi ibu tanpa besan. Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, ‘Saya mohon perincian silaturrohim, apakah termasuk keluarga istri dan suami satu dengan lainnya atau tidak? Dan siapakah kerabat (arham)itu? Beliau menjawab, ‘Arham adalah kerabat dari sisi ibu dan dari sisi bapak. Maka para bapak, para…
-
Wanita Menawarkan Diri Kepada Lelaki Shaleh Untuk Dinikahi

Keluarga Dakwah – Tidak masalah bagi seorang wanita meminta untuk dinikahkan, dan mencari pasangan yang baik agama dan akhlaknya, apalagi pada zaman seperti ini banyak fitnah tersebar di mana-mana, justru yang demikian itu menunjukkan akan kedewasaan dirinya dan baik tingkah lakunya. Imam Bukhori (5120) meriwayatkan dari Anas –radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Seorang wanita telah mendatangi Rasulullah –shallallahu…
-
Berpoligami Namun Tidak Ada Kemampuan Untuk Menafkahi Dua Orang Istri

Add caption Keluarga Dakwah – Allah Ta’ala mewajibkan banyak hal kepada seorang lelaki jika dia berkehendak untuk menikah lebih banyak dari satu orang istri sebelum dia beranjak untuk menikahi istri kedua. Diantaranya adalah, “Kemampuan untuk berbuat adil dalam memberikan nafkah, menggilir dalam menginap dan menyediakan tempat tinggal. Apabila dia mengetahui bahwa dirinya tidak memiliki kemampuan atau…
-
Akad Nikah Tidak Menggunakan Bahasa Arab atau Bahasa Isyarat

Keluarga Dakwah – Lafadz Akad Nikah, Tidak Menggunakan Bahasa Arab atau Bahasa Isyarat Akad nikah itu dilakukan dengan menggunakan lafadz ijab dan qabul. Keduanya telah disebutkan melalui nash al-Qur’an, yaitu dalam firman Allah surat al-Ahzab ayat 37. Syafi’i berkata, “Akad nikah itu tidak sah sehingga wali itu mengatakan kepadanya, “Zawwajtuka ibnati (aku nikahkan kamu dengan…
-
Shalat Jum’at bagi Wanita

Keluarga Dakwah – Ulama sepakat bahwa wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jumat, meskipun dia tidak sedang safar, dan tidak ada udzur apapun. Ibnul Mundzir dalam kitab kumpulan kesepakatan ulama karyanya, beliau menyebutkan: وأجمعوا على أن لا جمعة على النساء “Mereka (para ulama) sepakat bahwa Jumatan tidak wajib untuk wanita.” (Al-Ijma’, no. 52) Wanita boleh menghadiri jumatan…
-
Meninggalnya Suami yang Maharnya Tidak Disebut Sebelum Bercampur

Meninggalnya Suami yang Maharnya Tidak Disebut Sebelum Bercampur Jika salah seorang dari suami isteri meninggal dunia sebelum bercampur maka ia berhak mendapatkan warisan dan sang isteri berhak mendapatkan mahar sepenuhnya. Demikian yang benar menurut pendapat madzhab Hanbali. Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Ibnu Mas’ud, Ibnu Syubrumah, Ibnu Abi Laila, ats-Tsauri dan Ishak. Diriwayatkan dari…
-
Mahar Tidak Tunai (Hutang)

Keluarga Dakwah – Mahar pernikahan boleh dibayarkan tunai, juga boleh dibayarkan pada waktu yang akan datang (tidak tunai). Ibnu Qudamah mengatakan, ويجوز أن يكون الصداق معجلا ومؤجلا وبعضه معجلا وبعضه مؤجلا لأنه عوض في معاوضة فجاز ذلك فيه كالثمن Mahar boleh disegerakan dan boleh ditunda. Boleh juga sebagian disegerakan, dan sebagian ditunda. Karena mahar termasuk bayaran…
Search
About
Lorem Ipsum has been the industrys standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown prmontserrat took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Lorem Ipsum has been the industrys standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown prmontserrat took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting, remaining essentially unchanged.
Archive
- October 2026
- September 2026
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
Categories
Recent Posts
Tags
Gallery









