-
Bertahan Bersama Suami Yang Tidak Shalat

Keluarga Dakwah – Jika seorang wanita menikah dengan pria yang tidak pernah menunaikan shalat, maka nikahnya tidaklah sah. Karena orang yang meninggalkan shalat itu kafir sebagaimana hal ini dijelaskan dalam Al Qur’an, hadits dan dapat dilihat pula dalam perkataan para sahabat. ‘Abdullah bin Syaqiq mengatakan, “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap…
-
Beberapa Hukum Yang Berkaitan Dengan Li’an

Keluarga Dakwah – Apabila suami isteri saling melaknat (li’an), maka ditetapkan hukum-hukum berikut disebabkan hal tersebut: 1. Perceraian Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhua, ia berkata, “Sepasang suami isteri dari kalangan Anshar saling melaknat (li’an) di hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau menceraikan keduanya.” (HR. Bukhari dan Muslim) 2. Pengharaman selamanya Berdasarkan perkataan Sahl…
-
Menikahinya Dengan Syarat Akan Diceraikan

Keluarga Dakwah – Jika terjadi kesepakatan antara suami iseri atau antara suami dan wali wanita bahwa pernikahan bersifat sementara dengan waktu yang telah ditentukan, seperti setahun atau dua tahun atau tidak ditentukan dan hal itu dinyatakan dalam akad atau sebelumnya, maka pernikahan seperti itu batil. Karena itu pernikahan mut’ah, meskipun syarat dan rukun pernikahan terpenuhi. Disebutkan…
-
Memukul Isrti Dalam Islam

Keluarga Dakwah – Seorang suami di perbolehkan memukul istrinya karena sebab syar’i. Salah satu syarat diperbolehkan memukul istri adalah karena nusyuz (durhaka). Tak serta-merta memukul namun ada tahapan-tahapan. Seperti memberi nasehat dan melakukan hajr (memboikot: namun hajr ini juga memiliki syarat). Memukul istri yang nusyuz dalam hal ini dibolehkan ketika nasehat dan hajr tidak lagi…
-
Calon Suami Sekaligus Sebagai Wali dalam Pernikahan, Sahkah?

Keluarga Dakwah – Hal ini hanya terjadi jika wali seorang wanita adalah anak laki-lakinya paman dari jalur bapak dan dia ingin menikahinya, maka hal tersebut tidak masalah jika dia mau menerimanya. Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata: “Seorang wali dari wanita yang dia boleh menikahinya adalah anak laki-laki dari paman jalur bapaknya, tuannya, hakim atau penguasa dengan syarat…
-
Li’an, Tuduhan Suami yang Bersaksi Istrinya Berzina

Pengertian Li’an Kata li’an berasal dari kata al-La’nu. Yaitu, ucapan seorang suami sebagai berikut, “Aku bersaksi kepada Allah bahwa aku benar-benar melihat istriku telah berzina.” Kalau ada bayi yang lahir dan ia yakini bahwa itu bukan anaknya, maka hendaklah ia nyatakan bahwa bayi itu bukan anaknya. Ucapan itu hendaklah diulanginya empat kali, kemudian ditambah pada…
-
Wali Nikah Muslimah Seorang Kafir

Keluarga Dakwah – Ada 4 syarat mendasar yang harus terpenuhi agar seseorang bisa menjadi wali nikah, dan yang pertama adalah Islam. Seorang ayah yang bukan beragama Islam tidak sah menikahkan atau menjadi wali bagi pernikahan anak gadisnya yang muslimah. Begitu juga orang yang tidak percaya kepada adanya Allah SWT (atheis). Dalil haramnya seorang kafir menikahkan anaknya…
-
Hak isteri yang bersifat harta

Keluarga Dakwah – Hak khusus isteri yang menjadi kewajiban suaminya yang bersifat harta, yaitu: 1. Mahar, yaitu harta yang berhak didapatkan seorang isteri pada saat akad atau saat mulai tinggal bersama. Ini merupakan hak yang wajib bagi suami atas isterinya. Firman Allah Taala: وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً (سورة النساء: 4) “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang…
-
Seorang Wanita Masuk Islam Sedangkan Suaminya Tidak. Bolehkah Tinggal Bersama?

Keluarga Dakwah – Jika seorang wanita masuk Islam sedangkan suaminya tidak bersedia masuk Islam, maka dia tidak halal lagi bagi suaminya, berdasarkan firman Allah Taala, فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ (سورة الممتحنة: 10) “Jika kalian mengetahui bahwa mereka adalah wanita-wanita mukminat, maka janganlah kalian pulangkan mereka…
-
Masa Iddah Wanita Menopause atau Istihadhah Terus Menerus

Keluarga Dakwah – Allah berfirman menjelaskan masa iddah wanita yang tidak haid, وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ Para wanita yang tidak haid lagi (menopause) di antara wanita kalian, jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang…
Search
About
Lorem Ipsum has been the industrys standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown prmontserrat took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Lorem Ipsum has been the industrys standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown prmontserrat took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting, remaining essentially unchanged.
Archive
- October 2026
- September 2026
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
Categories
Recent Posts
Tags
Gallery











